Kamis, 02 Januari 2020

Donasi Bagi Korban Banjir & Longsor Di kab. Bogor | Pramuka Peduli Kwarran Cigombong





Salam pramuka!

Mari kita sisihkan sebagai rejeki kita untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang tertimpa bencana alam di beberapa wilayah Kabupaten Bogor,. Atas musibah yang menimpa saudara kita di luar sana, mari kita ulurkan tangan untuk membantu mereka.

kwartir ranting Cigombong melalui dewan kerja ranting cigombong membuka donasi kemanusian yang akan di salurkan bagi korban terdampak bencana alam banjir dan longsor,.


📌bantuan dapat berupa:
☑ uang
☑ pakaian layak pakai
☑ sembako
☑ makanan siap saji
☑ tikar, terpal
☑ selimut
☑ obat-obatan,  dll


Sekecil apapun yang kita beri semoga bisa membuat mereka bahagia dan menjadi amal ibadah, ladang pahala bagi kita.. aamiin.


bantuan dapat diserahkan ke:
sekretariat pramuka kwartir ranting Cigombong ( kantor kecamatan Cigombong)

Rekening BRI a.n Intania Firdha 0807-01-052326-53-1


Narahubung:
082112007335  kak Solihat ( pengurus kwarran )
089602610300 Dicky Arya ( pengurus DKR )

Gugus Depan SMA/SMK/MA sederajat yang ada di Kwartir Ranting Cigimbong

Jumat, 13 Desember 2019

Susunan kepengurusan DKR Cigombong

Susunan kepengurusan Dewan kerja Ranting Kwartir Ranting Cigombong masa bakti 2015/2020 hasil pergantian Antar Waktu (PAW)

Berdasarkan surat keputusan ketua kwartir ranting gerakan pramuka kecamatan cigombong nomor 002 tahun 2016 tentang susunan pengurus dewan kerja ranting pramuka penegak kwartir ranting cigombong masa bakti 2015-2020.

KETUA
Ahmad Yusuf

WAKI KETUA
Intania Firdha

SEKRETARIS
•Asep Saepudin
•Dewi Septiani

BENDAHARA
Siti Nurul Khotimah

BID. KAJIAN PRAMUKA
•Sri Wahyuni
•Siti Hapipah
•M. Abdul Fatah
•Diky Arya Nugraha

BID. KEGIATAN PRAMUKA
•Putri Puspa Ningrum
•M. Fauzi Andriansyah
•Riandi Herdiansyah
•Fahmi

BID. PENELITIAN & EVALUASI
•Raden Risa Apriliani
•M. Reyfanizi Al Wafa
•Debby Dalpatu Sa'diah
•Wisnu Ari Pratama

BID. PEMBINAAN PENGEMBANGAN
•Abdul Aziz Janaki
•Zulfa Rendi Alfinto
•Siti Nurhasanah
•M. Dicky Abidin

Susunan pengurus di atas akan berubah ketika dewan kerja ranting Cigombong melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) karena ada beberapa anggota ada yang berhalangan.

Rabu, 13 Februari 2019

Program Kerja Dewan kerja ranting Kwartir Ranting Cigombong

Program Kerja Dewan Kerja Ranting Kwartir Ranting Cigombong
Masa Bakti PAW 2015 - 2020

Dewan kerja ranting ditahun 2015 menyusun program kerja masa bakti 2015 - 2020 dengan beranggotakan 21 orang pramuka penegak / pandega dari gugus depan se kwartir ranting cigombong.

Dengan hal ini kami mencoba untuk share beberapa agenda kegiatan DKR Cigombong di antaranya:

1. Agenda kegiatan tahun 2015
    Di tahun 2015 kami hanya melaksanakan musppanitera Ranting (Musyawarah Pramuka.        penegak dan pramuka pandega putra putri)

2. Agenda kegiatan tahun 2016
    •Pelantikan kwartir Ranting, Lpk dan Dewan Kerja Ranting
    •Aksi Bambu Ramadhan (Pramuka Berbagi)
    •Latihan Gabungan & pengembangan kepemimpinan (Latgab & LPK)
   
3. Agenda kegiatan tahun 2017
    •Clean Action & Bakti Masyarakat
    •Aksi Bambu Ramadhan (Pramuka Berbagi 2)
    •Raimuna Ranting

4. Agenda kegiatan tahun 2018
    •Scout Camp & Tour Education
    •Gerakan Penanaman Pohon
    •Aksi Bambu Ramadhan (pramuka Berbagi)
    •Pelatihan Satuan Kerja
    •Giat Satuan Karya

5. Agenda kegiatan tahun 2019
    •Sidang Paripurna Ranting
    •Latgab & Sisminsat
    •Giat Prestasi Penegak Cigombong
    •pramuka Berfotografi & pembentukan tim jurnalis penegak cigombong
    •pelantikan satuan karya
    •pendidikan pendahuluan bela negara
   
6. Agenda kegiatan tahun 2020
    •peran saka
    •perkemahan wirakarya
    •kemah bakti
    •musppanitera

Nah itu ulasan program kerja dewan kerja ranting kwartir ranting cigombong, semoga kita bisa ketemu di kegiatan-kegiatan kita. 

Senin, 30 November 2015

Penegertian Dewan Kerja

Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir  yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir ranting, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja   dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
  1. Maksud dan Tujuan
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
  1. Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
  1. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
  2. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya
  3. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
  4. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
  1. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  2. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
  3. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
  4. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
Struktur Organisasi
  1. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
  2. Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
  3. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
  4. Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
Masa Bakti
  1. Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
  3. Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.
  4. Kepengurusan
Pengurus
  1. Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
  2. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
  3. Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  4. Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
  5. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Pembidangan
  1. Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
  2. Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
  1. Bidang Kajian Kepramukaan
  2. Bidang Kegiatan Kepramukaan
  3. Bidang Pengabdian Masyarakat
  4. Bidang Evaluasi dan Pengembangan
  5. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
Pengertian
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
Jenis Musppanitera
  1. Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
  2. Musppanitera Luar Biasa;
  • Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
  • Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.
  1. Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.
  2. Tingkat dan waktu Pelaksanaan
  3. Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
  4. Di tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
  5. disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
  6. Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
  7. Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
  8. Sidang Paripurna
  9. Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  1. Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
  2. Peserta Sidang Paripurna
Peserta Sidang Paripurna terdiri atas
(1)   Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(2) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
(3)   Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(a) Anggota Dewan Kerja Ranting
(b) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugus depannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
(4)   Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat mandat dari Kwartir Ranting.
  1. Rapat-Rapat Dewan Kerja
  2. Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
  1. Jenis Rapat
1) Rapat Pleno, merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.
2) Rapat Pimpinan, adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan dalam rapat pleno.
3) Rapat Bidang, adalah rapat yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya.
4) Rapat Koordinasi dan Konsultasi, dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka
  1. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur oleh Dewan Kerja.